Ketika hakim salah

Hakim bodoh.

Dampak apabila hakim tidak menggunakan hati nurani dan akal warasnya. Tetapi menggunakan kebencian dan nafsu akan duniawi dan harta benda. Kejadian ini menimpa family kami.

Dimana family kami di adili oleh pasangan khusus utusan syetan. Dimana sang hakim bergelar sadis dan sang jaksa iblis.

Suprapto adalah hakim sadis yang memimpin persidangan.

Dan nuraeni aco sebagai jaksa iblis dari kejaksaan negeri jakarta selatan.

Berawal dari tuntutan sang jaksa iblis nuraeni aco yang menuntut saudara kami dengan pasal 112 ayat 1 uuri no 35 ttg narkotika.

Dimana jika kita lihat gambar dibawah maka pasal tersebut memiliki ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara.

Tapi entahlah, apakah jaksa disaat itu sedang mabuk atau memang bodoh maka sang jaksa menuntut 14 tahun untuk pasal 112 ayat 1 yang memiliki maksimal hukuman 12 tahun.

Yang membuat peradilan makin semakin kacau adalah hadirnya hakim sadis juga bodoh yaitu hakim bodoh suprapto. Hakim yang tidak bisa melihat kesalahan dan kebodohan sang jaksa iblis. Kenapa kami bilang hakim sadis. Karna hakim biadab itu, dipersidangan sesat telah membuat shock family kami. Sang hakim Dengan senyum bagaikan seorang malaikat penolong maka sang hakim bertanya apakah anda akan minta keringanan hukuman? Dijawab ya.. lalu dia tanya alasannya?. Lalu dijawab Karna dia mempunyai orang tua yg sudah tua. Dan dia ingin berbakti kepada orang tuanya dimasa tuanya. Disamping itu dia mempunyai seorang anak wanita yang ibunya telah lama meninggal akibat kecelakaan. Setelah mendengar alasan itu maka senyum malaikat diwajah sang hakim berubah. Lalu Tanduk tanduk runcing mulai bermunculan dikepalanya. Dan diapun memberikan hukuman 17 tahun penjara. Selanjutnya kenapa kami bilang hakim bodoh karna ketika mengetahui kami keluarganya mengajukan banding maka sang hakim panik dan merubah putusan yang dia ucapkan sendiri. Yaitu pada petikan petusan maka pasal 112 ayat 1 dirubah menjadi 112 ayat 2 yang mempunyai maksimal hukuman 20 tahun.. Sehingga sang hakim pikir bisa menyelamatkan dirinya dari kesalahan dan kekeliruan. Padahal itu hal yang membuat dia menjadi sangat bodoh. Karna kronologies family kami tertangkap sedang mengkonsumsi narkoba dan ketika tertangkap maka ditemukan narkoba seberat 1 gram.

Dimana Menurut aturan Surat Edaran Mahkamah agung maka seharusnya saudara kami itu termasuk pecandu dan ditambah ada surat rehabilitasi dari BNN.

Jadi apa namanya ketika memutuskan perkara tanpa membaca kronologi dan tanpa mematuhi SEMA Mahkamah Agung?..

Itulah kebodohan.

Cerita ini hanya untuk diambil hikmahnya saja..

Wassalam

Base on True Story Of our family Hadi Junaedi